Home » , , » CONTOH KARYA ILMIAH || Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal

CONTOH KARYA ILMIAH || Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal

Written By Unknown on Thursday, July 14, 2016 | 3:41:00 AM

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Salah satu indikator keberhasilan suatu negara dalam pembangunan adalahbergairahnya sektor usaha. Kemajuan pada sektor usaha dengan sendirinyamemerlukan dana investasi yang cukup besar dalam rangka melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar modal adalah salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.

· Menurut Munir Fuady, pasar modal adalah“Suatu pasar dan dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiridiperdagangkan. Danadana jangka panjang yang merupakan utang biasanyaberbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk saham”

· I Nyoman Tjager menyebutkan bahwa“Pasar Modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha juga merupakan wahanainvestasi bagi masyarakat pemodal, sehingga melalui pasar modal potensi dankreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan yang nyata bagi peningkatan kemakmuran rakyat untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”

Pasar modal adalah industri yang sangat dinamis, atraktif, selalu berubahdan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sektor jasakeuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator yang independen serta siap menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.

Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien perlu dibentuk suatulembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal.

Selain itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).

Penggabungan kedua badan/lembaga tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien dalammenjalankan regulasi sektor keuangan, disamping dalam kerangka mengikutiperkembangan dunia pasar modal yang semakin cepat dan atraktif.Dari uraian tersebut, maka menarik untuk dikaji mengenai kedudukan danwewenang Bapepam-LK sebagai badan otoritas di bidang pasar modal danlembaga keuangan.

B. Rumusan Masalah

1. Ada berapa macam instrumen pasar modal ?
2. Apa saja karakteristik pasar modal ?
3. Apa saja Jenis-jenis pasar modal?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal

Pasar Modal dijumpai di banyak negara karena pasar modal menjalankan fungsi ekonomi dan keuangan. ”Dalam melaksanakan fungsi ekonominya, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender (pihak yang mempunyai kelebihan dana) kepada borrower (pihak yang memerlukan dana). Dari sisi lender mengharapkan akan memperoleh imbalan dari dana yang ditempatkan, sedangkan dari sisi borrower yang memperoleh dana dapat digunakan untuk meningkatkan produksi yang pada gilirannya dapat meningkatkan keuntungan. Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers, dan para lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi tersebut. Meskipun harus diakui perbedaan fungsi ekonomi dan keuangan ini sering tidak jelas”. (Husnan,2001)

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan wakil-wakilnya.

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas dengan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor).

Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi). Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

B. Fungsi Pasar Modal

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut :

· Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

· Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

· Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

· Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

· Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

· Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Beberapa manfaat pasar modal yang dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.

a. Manfaat pasar modal bagi emiten memiliki beberapa manfaat, antara lain :
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar,
2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai,
3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan,
4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan,
5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.

b. Bagi investor pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain :
1. Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain,
2. Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi,
3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

c. Manfaat Pasar modal bagi pemerintah, adalah :
1. Meningkatkan investasi,
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
3. Menciptakan lapangan kerja,
4. Meningkatkan pemerataan pendapatan .

C. Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal terdiri dari 2 kelompok besar, yaitu instrumen kepemilikan atau penyertaan (equity) seperti saham dan instrumen hutang (bond) seperti obligasi. Investasi melalui pembelian saham bermaksud untuk mendapatkan keuntungan melalui dividen yang dibagikan oleh perusahaan di samping keuntungan ”capital gain” dari saham yang dimiliki oleh investor. Sedangkan investasi langsung dalam pendirian perusahaan, yaitu penyertaan modal dalam perusahaan tersebut dengan kepentingan untuk ikut serta menjalankan ataupun untuk ikut mengawasi dan mengendalikan perjalanan usahanya.

Sedangkan investasi melalui pembelian obligasi dimaksudkan untuk memperoleh capital gain selain juga kupon bunga obligasi. Instrumen obligasi menjanjikan bunga obligasi selama jangka waktu obligasi.

Instrumen pasar modal yang diperdagangkan di bursa efek dapat berupa :

1. Hutang berjangka (jangka pendek/jangka panjang)
Hutang berjangka merupakan salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas

(badan usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada pemilik dana ataupun kepada investor. Dalam rangka pendanaan hutang jangka panjang dikenal dua macam surat berharga, yaitu :

a) Surat obligasi
Obligasi adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanja. Beberapa jenis obligasi antara lain :

• Secured dan Unsecured Bond
Beberapa obligasi dijamin oleh aset tertentu, yang disebut sebagai Secure Bond misalnya, obligasi hipotek dijamin oleh suatu klaim tertentu atas real estate. Sementara Unsecure Bond tidak dijamin dengan suatu klaim aset tertentu.

• Term Bond, Serial Bond dan Callable Bond
Term Bond adalah obligasi yang jatuh tempo pada satu tanggal tertentu sedangkan serial bond jatuh tempo dan melakukan pembayaran kembali prinsipalnya beberapa kali. Sementara callable bond adalah obligasi yang memberikan kepada penerbitnya hak untuk menebus dan menarik obligasi sebelum jatuh tempo.

• Convertible Bond
Jika suatu obligasi dapat dikonversi menjadi surat berharga lainnya, obligasi ini disebut dengan convertible bond

• Registered dan Bearer Bond
Obligasi yang diterbitkan atas nama pemilik disebut dengan registered bond, sedangkan obligasi yang tidak dicatat atas nama pemilik dan dapat ditransfer dari satu pemilik kepada pemilik yang lain tanpa harus menerbitkan sertifikat baru dinamakan bearer bond.

• Revenue Bond dan Income Bond
Revenue Bond adalah obligasi yang pembayaran berdasarkan pendapatan penerbit. Sedangkan jenis income bond adalah obligasi yang dapat menunda pembayaran kupon bunga sesuai kondisi perusahaan.

• Zero-Coupon Bond
Umumnya obligasi membayarkan kupon bunga secara periodik. Obligasi yang tidak membayarkan kupon bunga disebut sebagai Zero-Coupon Bond. Obligasi ini dijual dengan harga diskon.

b) Sekuritas lainnya
Terdiri dari berbagai jenis sekuritas yang biasa disebut sekuritas kredit, misalnya: right, warrant, option, future. Sekuritas kredit mempunyai hari jatuh tempo relatif pendek, yang disebut jangka menengah antara satu sampai dengan tiga tahun.

2. Kepemilikan / Penyertaan

Penyertaan merupakan salah satu bentuk penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyertakan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Badan usaha yang membutuhkan pendanaan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada investor yang mengakibatkan para investor tersebut dapat memiliki sebagian perusahaan sebesar jumlah surat berharga yang dikuasainya. Surat berharga semacam ini umumnya disebut saham.

Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan undang-undang. Juli Irmayanto, dkk (1998) menguraikan berbagai jenis saham antara lain:

• Common Stock dan Preferred Stock
Common Stock atau saham biasa adalah saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi. Pemegang saham ini mempunyai hak suara dan menerima dividen secara proporsional sesuai kepemilikannya. Di lain pihak, karena adanya keinginan untuk menarik investor, maka diterbitkanlah preferred stock. Saham ini memiliki hak khusus dan keistimewaan tertentu yang meliputi prioritas dalam menerima dividen, memperoleh laba dan menerima hak-hak jika perusahaan mengalami likuidasi, namun tidak mempunyai hak suara.

• Stock with Par, No-Par-Stated Value, No Par No Stated Value
Ketiga jenis saham di atas berkenaan dengan jenis saham yang dikaitkan dengan mekanisme penerbitannya. Meskipun tidak ada hubungannya dengan nilai pasar, saham biasanya diterbitkan dengan nilai nominal tertentu misalnya Rp. 1000. Tetapi untuk menghindari munculnya contigent liability jika saham dengan nilai par diterbitkan dengan disagio, muncullah saham tanpa nilai par. Alasan lain yang sering digunakan adalah menghindari pertanyaan seputar hubungan nilai par dan nilai pasar. Dalam beberapa hal muncul kritik atas penerbitan saham tanpa nilai par tersebut sehingga dirasa perlu untuk menetapkan besaran minimum dimana saham tidak dapat diterbitkan di bawah nilai tersebut. Saham ini disebut juga dengan istilah No Par Stock tetapi dengan stated value tertentu.

Menurut William H. Pike, ”Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik(berapapun porsinya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut, sesuai porsi kepemilikannya yang tertera pada saham”. (Dwiyanti,1999,p11)

D. Jenis Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1. Reksa Dana
2. Saham
3. Saham Preferan
4. Obligasi
5. Waran
6. Right Issue

Manfaat Pasar Modal

1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. etergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
4. Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Contoh -Contoh Proposal - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger